Kenali Gestun: Praktik Ilegal yang Berisiko.
Kenali Gestun: Praktik Ilegal yang Berisiko.
Blog Article
Sudah familiar dengan kata **gestun**? Istilah ini banyak dibicarakan di kalangan pemilik kartu kredit jasa gestun atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** adalah praktik ilegal yang memiliki bahaya serius? Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam definisi gestun, modus yang digunakan, dan bahaya yang harus diwaspadai.
**Gestun** atau gesek tunai merupakan tindakan mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai melalui merchant di luar prosedur bank. Modusnya umumnya melibatkan transaksi palsu di toko atau penyedia jasa tertentu. Alih-alih membeli barang, pengguna mendapatkan uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan perbankan.
---
Modus Operandi **Gestun** Bekerja?
Modus gestun cukup sederhana. Umumnya, pelaku gestun mengajak Anda untuk melakukan pembelian barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, barang tersebut tidak benar-benar ada. Setelah transaksi selesai, dana tunai akan dicairkan kepada Anda, setelah dikurangi biaya jasa cukup besar. Lalu Anda bertanggung jawab membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.
---
Konsekuensi Negatif **Gestun**
Praktik gestun sangat berisiko yang wajib Anda pahami:
- Ilegalitas: **Gestun** terlarang secara hukum. Anda bisa dikenakan hukuman dan sanksi finansial.
- Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan sangat besar dari tarik tunai legal, bikin Anda terjerat utang.
- Risiko Penipuan: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada transaksi tidak sah.
- Merusak Riwayat Kredit: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa menurunkan reputasi kredit Anda.
---
Pilihan Pinjaman Terpercaya
Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, lebih baik pilih solusi yang sah:
- Cash Advance Bank: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan dilindungi bank.
- Pinjaman Pribadi dari Bank: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
- Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK: Pilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
---
Kesimpulan
**Gestun** terkesan jalan pintas untuk masalah dana, namun risikonya jauh lebih besar. Prioritaskan selalu keamanan dan legalitas dalam mengelola keuangan Anda. Gunakan jalur legal untuk menghindari masalah hukum dan kerugian finansial di kemudian hari.
Report this page